Indonesia merupakan negara yang berbentuk republik dimana dalam menjalankan pemerintahannya, negara Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
Definisi sistem pemerintahan presidensial sesuai namanya presidensial berasal dari kata presiden sehingga sistem pemerintahan presidensial adalah suatu hubungan fungsional antar lembaga dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tersebut pelaksananya dipimpin oleh presiden.
Indonesia sudah menganut sistem pemerintahan presidensial sejak kemerdekaan RI (Republik Indonesia).
Doktrin trias politika harus benar-benar dilaksanakan dalam menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara murni dimana terdapat pembagian kekuasaan secara tegas pada tugas lembaga negara, yaitu:
- Legislatif yang memiliki kekuasaan dalam membuat perundang-undangan
- Eksekutif yang berperan dalam menjalankan perundang-undangan
- Yudikatif yang berhak mengadili terhadap pelanggaran perundang-undangan
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Presiden bertugas sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara
Ciri-ciri yang paling utama dari sistem pemerintahan presidensial yaitu presiden bukan hanya menjabat sebagai kepala negara tapi juga sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara berfungsi menjalankan simbolik yang harus mewakili bangsa dan memiliki kedudukan seremonial guna melakukan pengesahan perundang-undangan, pengambilan sumpah materi, pengukuhan serta pelantikan kabinet. Adapun presiden menjabat kepala pemerintahan yaitu berfungsi menjalankan pengaturan penyelenggaraan negara. Dengan begitu, di dalam sistem pemerintahan presidensial ini presiden harus menjalankan ke dua fungsi sekaligus yaitu fungsi si simbolik dan fungsi pengaturan penyelenggaraan negara.
2. Presiden bisa dipilih secara langsung oleh rakyat
Negara yang menganut sistem presidensial, untuk memilih kepala negara yaitu presiden bisa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan begitu pelaksanaan demokrasi pada negara tersebut benar-benar dijalankan dimana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya. Tiga dasar pemikiran yang melatarbelakangi terciptanya pemilihan presiden secara langsung, yaitu:
Sebagai sarana pendidikan politik untuk masyarakat
harus menjunjung nilai-nilai demokrasi dengan cara memberikan kesempatan seluas mungkin pada rakyat guna menentukan pemimpin bangsa
Dapat terwujudnya posisi presiden yang kuat karena sudah dipilih oleh rakyat.
3. Tidak terdapat lembaga tertinggi negara
Di dalam sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal lagi adanya sebuah lembaga tertinggi negara. MPR lah ah yang memegang supremasi tertinggi. Presiden tidak perlu bertanggung jawab kepada MPR tetapi kepada konstitusi, maksudnya pejabat eksekutif tidak bertanggung jawab kepada pejabat legislatif.
4. Kekuasaan legislatif maupun eksekutif sama kuat
Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial pada kedaulatan rakyat maka kekuasaan legislatif maupun eksekutif menjadi sama kuatnya sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.
Tetapi hal tersebut akan berbeda apabila lembaga eksekutif harus bertanggung jawab pada lembaga legislatif karena suatu hal.
5. adanya kejelasan pada masa jabatan presiden maupun wakil presiden
Dengan adanya konstitusi UUD 1945, sistem pemerintahan presidensial menunjukkan adanya kejelasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Masa jabatan presiden ditetapkan maksimal menduduki jabatan dua kali periode.
6. Kabinet dibentuk secara langsung oleh presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintah presiden bisa membentuk kabinet nya sendiri yang terdiri dari menteri-menteri.
Para menteri yang sudah dipilih ini akan diangkat, dilantik dan diberhentikan sendiri oleh presiden. Para menteri ini bertugas membantu menjalankan tugas presiden dengan membidangi urusan tertentu baik itu membawahi sebuah departemen ataupun non departemen.
7. Supremasi konstitusi
Sebagai pemerintah eksekutif, presiden beserta wakil presiden mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada konstitusi. Pemerintah tidak akan dikenai sanksi apapun jika tidak memenuhi janji-janji yang ia kampanyekan menjelang pemilu, namun ia akan diberikan sanksi jika melanggar konstitusi